JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan Partai Ummat gagal sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu gagal memenuhi persyaratan dalam tahapan verifikasi faktual.
Baca Juga: 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Hanya Partai Ummat yang Gagal
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU RI.
Menurut dia, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.
"Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukn gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menyebut, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai.
"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.
Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024.
Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.
"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," kata Nazaruddin.
Sebagai informasi, rapat pleno KPU RI menetapkan sebanyak 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Sembilan di antaranya parpol yang sudah lolos parlemen dan delapan lainnya adalah partai non parlemen.
Adapun 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yakni:
Baca Juga: Klaim Dijegal untuk Pemilu 2024, Ini Profil Partai Ummat Besutan Amien Rais
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)
5. Partai BUlan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.