Menurutnya, jika bicara poligraf, sebelum bicara perdebatan dan diskusi terkait poligraf, maka harus dilihat pertanyaan yang disimpulkan jujur atau tidak jujur.
“Untuk Richard, pertanyaan ahli pada tes poligraf itu ada tiga, yang intinya, ‘Apakah Anda menembak Yosua atau tidak?’ Secara sederhana, Richard menjwab, ‘Ya’, dan Richard jujur hasil tes poligrafnya pada saat itu,” kata Febri.
Sementara, jawaban Ricky menurut Febri juga terindikasi jujur, dengan salah satu poin yang disebutkan bahwa ia tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
“Ricky yang ada di lokasi mengatakan dia tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, dan itu disebut oleh tes poligraf jujur.”
“Artinya, tuduhan dari Richard yang mengatakan Ferdy Sambo menembak Yosua yang terakhir, itu menjadi tidak benar,” lanjutnya.
Karena itulah, lanjutnya, perlu hati-hati sekali melihat tes poligraf ini.
Bukan soal meragukan, tapi, menurutnya jika bicara soal perdebatan dalam hukum acara pidana, ada beberapa perdebatan tetang poligraf.
“Apakah tes poligraf ini, lie detector ini, diakui sebagai salah satu alat bukti di (Pasal) 184 (KUHP)?”
“Kedua, apakah tes poligraf bisa diterapkan pada orang yang dalam kondisi emosional yang tidak stabil?” lanjutnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Klaim Temukan 4 Bukti Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi
Ketiga, lanjut Febri, jika dibandingkan degan beberapa negara, konsep dan pengaturan tes poligraf, ada syarat mutlaknya, yakni hanya bisa dilakukan ketika orang dalam keadaan tenang dan bersedia.
“Kalau menolak, artinya ada resistensi dalam dirinya, artinya tes poligraf itu menjadi tidak valid.”
“Kalau saya, sebagai kuasa hukum dan juga perlu secara obyektif melihat fakta persidangan, kita perlu melihat rangkaian fakta yang satu dengan yang lain,” urainya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.