Febri mengatakan, dalam rangkaian peristiwa pidana dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana ini, ada satu peristiwa yang diidentifikasi terjadi pada tanggal 7 Juli 2022.
“Yang kami temukan adalah ada empat bukti dugaan kekerasan seksual,” tuturnya.
“Empat bukti ini mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan oleh ahli,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan itu, kata Febri, merupakan permintaan dari penyidik Mabes Polri.
“Dan yang keempat, ada yang disebut bukti petunjuk, dalam konteks ini adalah circumstantial evidence (bukti tidak langsung).”
Ia mengatakan, pihaknya memiliki dua saksi yang melihat kondisi Putri usai dugaan pelecehan seksual.
“Jadi, pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual itu, dua saksi itu melihat Bu Putri dalam keadaan setengah pingsan,” kata Febry.
“Waktu itu Kuat Ma’ruf mengatakan Bu Putri tertutup matanya, tapi semuanya berantakan. Susi juga melihat sebagai ART pada saat itu.”
Baca Juga: Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?
Ia mengakui bahwa tidak ada saksi yang melihat peristiwa yang terjadi di dalam kamar, namun mereka melihat ada dampak kekerasan yang dilihat di luar kamar.
“Kalau yang terjadi di kamar, kita tidak bisa punya saksi yang lain. Yang ada saat ini hanya keterangan Bu Putri, karena yang tahu kan hanya dua orang pada saat itu,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.