JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang sudah lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 akan menggunakan nomor urut yang sama pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu diungkap oleh Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: KPU Segera Lakukan Undian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
"Iya informasi sampai sore ini itu demikian, di mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut parpol nanti malam," kata Idham.
Idham menjelaskan, permintaan itu tak melanggar aturan karena diizinkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
"Iya, nanti akan menggunakan nomor urut lama, karena memang pasal 179 ayat 3 perppu nomor 1 tahun 2022 itu memang memungkinkan parpol parlemen menggunakan nomor urut lama," ujarnya.
Berikut sembilan partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Deretan Tanggapan Parpol terkait Rencana KPU Undi Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Hari Ini
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1.
2. Partai Gerindra nomor urut 2.
3. PDI-P nomor urut 3.
4. Partai Golkar nomor urut 4.
5. Partai Nasdem nomor urut 5.
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8.
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10.
8. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12.
9. Partai Demokrat nomor urut 14.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.