“Yang kita bandingkan adalah anak peluru yang tertinggal di punggung, hasil autopsi, itu kita bandingkan dan itu identik dengan Glock, yang mulia,” ucap Arif Sumirat.
Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Tolak Diperiksa soal Kronologi Pemerkosaan Saat Tes Poligraf
Dalam sidang, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat bertanya kepada Arif Sumirat bagaimana dengan proyektil yang ditemukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Apakah itu berkaitan yang keluar dari, proyektil yang ditemukan dari tubuh korban?” tanya Hakim.
“Betul yang mulia, jadi yang dari Polres Jakarta Selatan itu, senjata plus proyektil semuanya dikirim ke kita.Jadi sekali pengiriman itu ada dua senjata, kemudian ada peluru, selongsong, dan serpihan,” ucap Arif Sumirat.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil autopsi terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam keluar dari tubuh almarhum Yosua.
Sementara Richard Eliezer dalam persidangan mengaku menembak sekitar 3-4 peluru kepada Yosua. Tak itu, Eliezer juga mengatakan Ferdy Sambo turut menembak Yosua saat 8 Juli 2022 di rumah dinas.
Namun, Ferdy Sambo hingga persidangan hari ini tetap keukeuh mempertahankan keterangan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penembakan Yosua.
Baca Juga: Ahli Poligraf: Kuat Maruf Bohong soal Tidak Lihat Ferdy Sambo Tembak Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.