JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.
Adapun ketiganya adalah tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Menurut penjelasannya, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa," ujarnya.
"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," imbuh Syahrial.
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
Yakni dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
"Melalui pemisahan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," sambungnya.
Baca Juga: Cerita Ayah AKBP Doddy Prawiranegara yang Merasa Kecolongan Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," tegas Syahrial.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif merupakan tersangka dalam kasus penjualan narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
Mengutip dari Kompas.com, AKBP Dody mengaku diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi. Hal itu terjadi saat Dody menjabat Kapolres Bukittinggi, sementara Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Sementraa tersangka lain yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan. Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Meski demikian, sebelumnya, Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Maarif menegaskan bahwa ketiga kliennya itu hanya menjalankan perintah Teddy. Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel, Senin (24/10) lalu.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang gak berani jenderal. Tapi pihak TM (Teddy Minahasa) tetap mendesak," kata Adriel menirukan ucapan AKBP Dody.
Baca Juga: Sebut Teddy Minahasa Rekayasa Peristiwa, AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Perlindungan ke LPSK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.