JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyebut Putri Candrawathi mengetahui skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dirancang oleh suaminya Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Bharada E menanggapi kesaksian Putri Candrawathi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Diungkap Putri Candrawathi, Alasan Ferdy Sambo Tunjuk Brigadir J Jadi Sopir Istrinya
Awalnya, Bharada E mengaku mencatat ada beberapa kesaksian yang disampaikan istri Ferdy Sambo itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi menurut versinya.
"Untuk keterangan dari saksi PC (Putri Candrawathi), ada beberapa yang saya catat Yang Mulia yang menurut saya tidak sesuai atau Saudara PC sendiri yang lupa," kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Bharada E menyoroti salah satu kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku tidak mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Terkait pengakuan Putri tersebut, Bharada E membantahnya. Menurut dia, ketika rencana pembunuhan Brigadir J disampaikan oleh Ferdy Sambo, ada Putri Candrawathi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Kata Putri Candrawathi soal Brigadir J Disebut Jadi Kepala Rumah Tangga di Kediamannya
"Pada saat Pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya menembak Yosua, pada waktu itu Ibu PC ada di situ,” ujar Bharada E.
Tak hanya itu, kata Bharada E, pada saat dirinya mengisi peluru dan amunisi, Putri Candrawathi bahkan juga berada di lokasi dan mengetahuinya.
Bharada E yakin jika seandainya CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling ada, kemungkinan besar Putri Candrawathi tidak berani berbohong di persidangan.
"Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling serta jalan Bangka itu ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak berani bohong di depan pengadilan," kata Bharada E.
Baca Juga: Bharada E: Andai CCTV di Rumah Saguling dan Bangka Ada, Putri Candrawathi Mungkin Tak Berani Bohong
Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Ceritakan Dugaan Pemerkosaan, Pengacara: Wajar, Sangat Traumatik
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.