Kompas TV nasional hukum

Richard Eliezer Bersaksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 05:46 WIB
richard-eliezer-bersaksi-untuk-terdakwa-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-hari-ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan memberikan kesaksian secara langsung dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah sempat ajukan permohonan menjalani persidangan secara daring.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy di penghujung sidang pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi tim dengan Richard Eliezer bahwa Richard Eliezer besok siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi,” ucap Ronny Talapessy.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyampaikan, majelis sudah bermusyawarah soal permohonan sebelumnya Richard Eliezer untuk sidang secara daring bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eliezer Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi dari Gelang yang Dipakainya

Menurut Wahyu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempersiapkan satu ruangan di bagian atas.

“Kalau tadi majelis sedang bermusyawarah, kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring, tetap kami sediakan ruangan di atas untuk bersaksi. Tapi kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, ya kita akan periksa,” ujar Hakim Wahyu.


Sebelumnya sesaat sebelum persidangan Putri Candrawathi sebagai saksi dimulai, Ronny Talapessy ajukan permohonan agar Richard Eliezer bersaksi secara daring untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Izin yang mulia, kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ucap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Hasil Poligraf, Putri Candrawathi Diindikasi Bohong Saat Jawab Tak Ada Hubungan Asmara dengan Yosua

Mendengar pernyataan Ronny Talapessy, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

“Oke, nanti kami pertimbangkan,” ucap hakim Wahyu.

Setelah menerima permohonan, Wahyu kemudian bertanya kepada Ronny Talapessy apa alasannya meminta sidang kesaksian Richard Eliezer untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan secara daring.

“Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini,” tanya hakim Wahyu.

Ronny Talapessy pun menjelaskan, sidang kesaksian Richard Eliezer perlu digelar secara daring karena kliennya berstatus justice collaborator.

Baca Juga: Hakim Anggap Keterangan Putri Candrawathi Tidak Linier dan Lupanya Luar Biasa

“Karena klien saya terlindungi oleh LPSK, undang-undang perlindungan saksi majelis,” jawab Ronny Talapessy.

Hakim Wahyu pun bertanya lebih lanjut kepada Ronny Talapessy, apakah Richard Eliezer merasa terintimidasi memberikan kesaksian di persidangan.

“Apakah klien saudara merasa terintimidasi untuk memberi kesaksian di ruang sidang yang dinyatakan terbuka,” tanya Hakim Wahyu.

Ronny Talapessy, mengatakan kepada hakim Wahyu bahwa Richard Eliezer tidak merasa terintimidasi. Permohonan itu disampaikan karena semata-mata, kliennya harus menghadapi Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

“Tidak majelis, tapi kan agenda besok, kliennya saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama,” jawab Ronny.

Baca Juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo soal Richard Eliezer Minta Sidang Daring: Ada yang Ditutupi dan Takut?

Hakim pun bertanya lagi kepada Ronny, kenapa permohonan sidang daring disampaikan Ronny Talapessy saat kliennya menjadi saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Iya makanya, artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang offline,” tanya Hakim.

Ronny pun menjelaskan, kliennya adalah justice collaborator yang dalam undang-undang memiliki hak untuk dilindungi.

“Karena status sebagai JC dan dilindungi oleh undang-undang, tetapi kembali lagi kepada yang mulia,” jawab Ronny.

Merespons keterangan Ronny, hakim Wahyu pun mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu permohonan yang disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer.

“Baik nanti majelis hakim akan pertimbangkan,” tutup hakim Wahyu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x