“Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” ujar Hakim.
“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.
Hakim Wahyu pun lantas menjelaskan kepada Putri Candrawathi syarat-syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.
Selain itu, hakim Wahyu juga menyinggung tuduhan yang dialamatkan kepada Brigadir Yosua karena disebut telah melakukan kekerasan seksual.
“Untuk mendapatkan seperti itu (kehormatan), berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ucap Hakim.
Baca Juga: Usai Brigadir J Turun dari Lantai 2, Susi Disebut Temukan Putri Candrawathi Terkapar Sambil Menangis
“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu."
Setelah menyinggung tuduhan kepada Yosua, Hakim Wahyu kemudian mempertanyakan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, namun dihentikan polisi.
“Apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” ujar Hakim.
Usai mendengar pernyataan Hakim tersebut, Putri Candrawathi lantas berbicara mengenai peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di Magelang.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Putri Candrawathi Perintahkan Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo di Barang Brigadir J
Di hadapan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan bahkan diancam oleh mantan ajudan suaminya tersebut.
“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan), pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” ujar Putri.
Lebih lanjut, Putri mengatakan tidak memahami pertimbangan Polri sehingga memakamkan orang yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bhayangkari.
“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri," ujar Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Ditangani Dokter Pribadi usai Positif Covid-19, Ini Kata Jaksa
"Kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.