"Sebenarnya waktu itu saya minta tolong Susi untuk mengambilkan papan setrika, waktu itu saya yang menyetrika, Yang Mulia, sebenarnya," jelasnya.
"Terus Yosua bilang 'Ibu mohon izin, biar saya saja yang nyetrika, masa ibu'. Saya bilang 'Udah nggak apa-apa, Yos, karena ini punya anak saya yang perempuan,'" ucap Putri menceritakan percakapannya dengan almarhum Yosua, lima hari sebelum terjadi pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.
Putri mengaku, saat itu dirinya sedang membantu anak ketiganya merapikan barang untuk dibawa ke asrama sekolah di Magelang pada tanggal 4 Juli 2022.
"Terus Yosua menyampaikan 'Biar saya saja bu, saya biasa menyetrika baju, biar ibu bisa mengerjakan pekerjaan lainnya.' Akhirnya saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika," kata Putri.
Baca Juga: Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Pengacara Keluarga Brigadir J Tantang Pihak Sambo Begini
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, foto Yosua menyetrika baju anak Putri sempat disebut-sebut oleh pihak keluarga, termasuk adik Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat.
Mahareza mengaku menerima foto Yosua sedang menyetrika di Magelang dari pesan WhatsApp Putri pada tanggal 3 Juli 2022.
"Tiba-tiba tanggal 3 (Juli) Ibu (Putri) kirim foto almarhum menyetrika," kata Mahareza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Mahareza menyebut bahwa melalui pesan tersebut Putri memuji kakaknya dengan mengatakan bahwa almarhum rajin.
"Abangnya rajin banget luwes banget, enggak ke sini dek bantuin abangnya? Kalau begini bingung deh gajinya berapa," kata Mahareza menirukan ucapan Putri.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.