Adapun setelah verifikasi faktual tahap pertama, ada masa perbaikan pada 10-23 November yang akan diikuti verifikasi faktual kembali.
Pada tahap verifikasi faktual tahap pertama, parpol yang belum memenuhi seluruh persyaratan dinyatakan BMS. Namun, jika hingga tahap perbaikan tidak bisa memenuhi persyaratan, dinyatakan TMS.
Pada BA salah satu parpol baru di salah satu provinsi yang tim Kompas terima, ada dua berita acara yang berbeda isinya dengan tanggal tertera sama.
Di BA pertama, status akhir keanggotaan parpol itu belum memenuhi syarat (BMS) lebih dari 50 persen kabupaten/kota, sementara di BA kedua, status akhir keanggotaan parpol itu memenuhi syarat di semua kabupaten/kota.
Namun, di BA yang memenuhi syarat itu, belum semua anggota KPU di daerah itu bertanda tangan. BA yang memenuhi syarat ini sama dengan berita acara rekapitulasi nasional pada 8 November 2022.
Beberapa berita acara dari daerah lain yang Kompas dapat juga mengindikasikan pola yang mirip.
Sejumlah anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota secara terpisah pada akhir November dan awal Desember 2022 menyebutkan, perubahan terjadi karena ada perintah dari beberapa anggota KPU RI secara berjenjang ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU kabupaten/kota.
”Saya sampaikan itu (mengubah hasil) memerintahkan saya bekerja di luar aturan. Saya tidak mau,” kata seorang anggota KPU provinsi.
Perintah perubahan diduga berlangsung melalui dua jalur sekaligus. Anggota KPU di daerah diminta mengubah BA hasil verifikasi faktual yang secara prosedur harusnya jadi basis perubahan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara itu, staf kesekretariatan mengubah data di Sipol.
Perubahan data di Sipol dilakukan pada 7 November malam. Padahal, saat itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota telah selesai melakukan verifikasi faktual dan mengunggahnya ke Sipol.
Data yang diubah juga tak sesuai fakta verifikasi. Pergerakan data Sipol tak bisa diakses publik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga hanya mendapat akses terbatas pada Sipol.
Seorang anggota KPU kabupaten mengaku khawatir perubahan berita acara hasil akan merusak integritas pemilu dan kelembagaan KPU.
”Kepercayaan kepada proses dan hasil itu rusak semua kalau hasil verifikasi bisa diubah. Teman-teman sempat bingung cara mengubahnya. Saya bilang problemnya bukan gimana caranya, tapi hati nurani kami menolak,” katanya.
Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti mengatakan, dirinya juga mendapat banyak laporan dari penyelenggara dan pegiat pemilu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual salah satu parpol.
Tindakan oknum di KPU yang diduga mempermudah, bahkan mengubah hasil verifikasi faktual parpol, lanjutnya, mencederai azas pemilu jujur dan adil.
Menanggap hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa KPU dalam menjalankan verifikasi parpol telah menerapkan beberapa prinsip, yakni terbuka dan akuntabel.
Baca Juga: KPU: 9 Parpol Nonparlemen Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024
Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan penyampaian BA verifikasi faktual secara hierarkis dari KPU kabupaten/kota sampai ke KPU RI melalui Sipol, kemudian BA rekapitulasi hasil verifikasi faktual disampaikan ke parpol dan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu seharusnya mendapat salinan BA di setiap jenjang rekapitulasi verifikasi faktual. Namun, saat ini, mereka hanya mendapatkan salinan rekapitulasi di tingkat nasional.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.