JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti soal pelaporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) yang menyidangkan kasus tersebut.
Pelaporan itu dilayangkan kubu terdakwa Kuat Maruf terhadap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, karena menilai pernyataan hakim terlalu tendensius saat memimpin persidangan.
Kamaruddin menyebut pelaporan tersebut wajar dilakukan, ia juga menilai kalau apa yang dilakukan oleh majelis hakim sudah bijaksana.
"Soal melapor itu kan itu hak dia tapi sebetulnya hakimnya sudah bijaksana," kata Kamaruddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (11/12/2022) dikutip dari Tribun News.
"Wajar hakimnya misalnya mengeluarkan pernyataan seperti itu karena mereka tidak mau jujur," kata dia.
"Kita ini kan juga punya nalar, punya pikiran punya hati, kan kita juga bisa menilai masa sih di depan muka kamu, kamu tidak melihat, suara peluru begitu keras kamu tidak dengar, tapi ketika menembak tembok kamu lihat. Kan tidak masuk akal," kata dia.
Diketahui, tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir j, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY)
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menjelaskan pelaporan itu dilayangkan karena hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022) dikutip dari Tribun News.
Baca Juga: Alasan KPK Tak Umumkan Laporan Kekayaan Ferdy Sambo: Belum Terima Surat Kuasa
Irwan menyebut, selama persidangan, hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah settingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," kata Irwan.
Salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat hakim Wahyu menyatakan Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin lalu.
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis (7/12/2022) dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi.
Baca Juga: Dilaporkan Melanggar Etik, Hakim Wahyu Iman Santoso Dipastikan tetap Pimpin Sidang Ferdy Sambo
Sementara itu Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan dari kubu Kuat Ma'ruf terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Kata Miko, pelaporan itu saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Yudisial untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko Ginting dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Kendati demikian, Komisi Yudisial kata Miko bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan itu.
Sebab menurutnya, keputusan untuk menilai majelis hakim melanggar etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif. Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Miko.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto buka suara soal adanya pelaporan ketua Majelis Hakim Wahyu Iman ke Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Kata Djuyamto, pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu bukan merupakan hal luar biasa.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).
Sebab menurut Djuyamto, pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim itu merupakan hak pihak yang berperkara.
Tak hanya ke Komisi Yudisial, pelaporan ke Badan Pengawas (Bawas) Kehakiman juga merupakan hal yang wajar.
"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Tasyakuran Kaesang Erina Gudono, Hiburan Rakyat Solo, KPK soal LHKPN Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.