JAKARTA. KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Alexander Marwata menegaskan, hingga kini belum ada perkembangan baru setelah Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kepada Jurnalis KOMPAS TV Maria Gracia, Minggu (11/12/2022).
“Saya tidak ingin bicara katanya,” ucap Alexander Marwata merespons adanya kabar KPK menetapkan tersangka baru untuk kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Menteri Kabinet Indonesia Maju Kompak Pakai Seragam Silver Beri Selamat ke Kaesang dan Erina
Alexander menegaskan saat ini, pimpinan KPK belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut terkait kasus pengurusan perkara di MA.
Ia pun memastikan, di meja pimpinan hanya ada nama Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
“Yang jelas sampai saat ini pimpinan blum dapat perkembangan lebih lanjut dan dimeja pimpinan baru soal Gazalba,” kata Alexander.
Sebelumnya Kamis, 8 Desember 2022, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK selama 20 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis Tanak.
Baca Juga: Megawati Balas Senyum Ganjar Pranowo yang Menjemputnya Hadiri Tasyakuran Kaesang dan Erina
Dilansir dari Kompas.com, Gazalba Saleh dan bawahannya diduga menerima suap Rp2,2 miliar melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.
Dengan tujuan, dapat memutus menang gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka.
Akibatnya, dalam dugaan suap ini tidak hanya Gazalba Saleh yang ditetapkan tersangka oleh KPK, tapi juga Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA.
Mengacu pada dugaan perbuatan, Gazalba Saleh dan sejumlah PNS di MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap Heryanto Tanaka dan dua pengacaranya, Yosep Oarera dan Eko Suparno, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Ini Deretan Fakta Menarik saat Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Bersaksi di Persidangan
Ketiganya diniliai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, kasus Gazalba Saleh adalah pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.