Menurutnya, jawaban tersebut semakin meyakinkan hakim bahwa Ricky turut serta membunuh Brigadir J.
"Kalau turut serta kan sama-sama punya niat untuk membunuh, jadi mindset-nya sama. Otomatis turut serta merencanakan, karena Pasal 340 itu dengan perencanaan itu termasuk. Dia masuk dalam skenario perencanaan," terang Romli.
Sebelumnya, JPU mencecar terkait sikap Ricky Rizal yang tidak menghalangi pembunuhan Brigadir J. Hal itu terjadi saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Sanggah Kesaksian Sambo, Ricky Rizal: Penembakan Yosua, Saya Ada di Belakang
JPU menanyakan kenapa Ricky tidak menyampaikan kepada Richard Eliezer bahwa dirinya diminta untuk menembak Brigadir J saat dipanggil Ferdy Sambo ke lantai 3 rumah Saguling.
JPU juga menanyakan alasan Ricky yang juga tidak memberi tahu Yosua akan ada penembakan saat dirinya diminta memanggil Yosua di luar di rumah Duren Tiga.
Tak lama setelah Yosua dan Ricky masuk, Ferdy Sambo marah dan memerintahkan Richard menembak Yosua.
"Kau sudah disuruh, kau sudah tahu cerita, kenapa kau tidak ceritakan ke temanmu?" cecar JPU.
Baca Juga: Romli Atmasasmita Ingatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Ada Ancaman Hukum jika Beri Keterangan Palsu
"Kamu senior, lho, mestinya kamu kepada adik-adikmu itu bercerita, begitu juga pada waktu di Duren Tiga. Kenapa kamu di luar menunggu si Yosua, kenapa kau tidak bercerita kepada Yosua saat itu?" tanya JPU.
"Waktu dipanggil Pak FS itu, Pak FS menyampaikan kepada saya kalau dia mau memanggil kepada Yosua, untuk menanyakan pastinya, 'kamu back-up saya, amankan saya, kalau (Yosua) melawan'," jawab Ricky menirukan instruksi Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.