JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyesalkan sikap Ricky Rizal Wibowo yang tidak berupaya menghentikan upaya pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut JPU, sebagai seorang polisi, Ricky seharusnya memiliki insting akan ada pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ricky juga tidak menceritakan yang sebenarnya kepada Richard Eliezer bahwa ada upaya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Padahal, Ricky sudah mengetahui Sambo ingin dirinya menembak Brigadir J, namun ditolak karena tidak kuat mental. Alhasil, Sambo meminta Ricky memanggil Richard.
Baca Juga: Hakim Sindir Ricky Rizal: Disuruh Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Tidak Mau, Tapi Mencuri Mau
Namun, saat ditanya JPU di ruang sidang pengadilan, Ricky hanya menjawab, Sambo tidak menyampaikan untuk apa Richard dipanggil.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita menilai sikap Ricky Rizal yang tidak menghalangi upaya pembunuhan Brigadri J masuk usur pidana.
Romli menjelaskan, dalam pasal yang didakwakan, ada kalimat dengan sengaja. Ricky disebut punya kesempatan untuk mencegah terjadinya akibat, namun hal tersebut tidak dilakukannya.
"Dengan sengaja itu sudah ada niat menghendaki akibatnya, ketika dia harusnya mencegah terjadinya akibat, niatnya muncul," ujar Romli di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Jaksa Cecar Ricky Rizal Soal Kata-kata Sambo untuk Perintah Menembak Yosua di Duren Tiga
Romli juga menilai, jawaban Ricky kepada JPU, secara tidak disadari, sudah dianggap turut serta dengan niat untuk membunuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.