Kompas TV nasional kesehatan

Kabar Baik, 3 Jenis Obat Sirop Ini Aman dan Dapat Diedarkan Menurut BPOM

Kompas.tv - 11 Desember 2022, 05:15 WIB
kabar-baik-3-jenis-obat-sirop-ini-aman-dan-dapat-diedarkan-menurut-bpom
Ilustrasi obat sirop. (Sumber: ugm.ac.id)

Ada total 172 produk sirop obat yang dinyatakan aman berdasarkan hasil verifikasi BPOM. 

Klasifikasi obat sirop tersebut tertera pada penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tertanggal 1 Desember 2022. 

"Informasi daftar sirup obat yang aman dikonsumsi akan disampaikan secara bertahap dan senantiasa diperbarui di berbagai kanal resmi BPOM, mengikuti perkembangan pengawasan terkini dari BPOM," terang BPOM di laman Instagram resminya, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Kasus Obat Sirop Tercemar yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal

Sebelumnya, pada Rabu (7/12/2022) BPOM mencabut izin edar obat sirop yang diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). 

Pasalnya obat sirop tersebut mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, BPOM menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Oleh karena itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirop obat (32 produk) produksi PT REMS.

Baca Juga: Tak Tercemar Bahan Berbahaya, BPOM Nyatakan 168 Obat Sirop Aman Dikonsumsi

Selain sanksi administratif, BPOM juga memerintahkan PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirop obat serta memastikan semua sirop obat telah ditarik dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Kemudian BPOM juga memerintahkan PT REMS untuk memusnahkan semua persediaan (stock) sirop obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan serta melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirop obat kepada BPOM.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x