“Itu juga menjadi syarat bagi kementerian, lembaga, BUMD, misalnya mau naik jabatan, misalnya ke yang lebih tinggi,” tuturnya.
Kewajiban melaporkan LHKPN, kata dia, menjadi kontrol dan pencegahan aspek tipikor.
Ali menjelaskan bahwa sanksi untuk pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan, berupa sanksi administratif.
Jika ada penyelenggara yang tidak patuh atau melakukan dugaan kejanggalan, kemudian melakukan klarifikasi, hal itu akan menjadi bahan bagi pengambil kebijakan dari kementerian dan lembaga sebelum memutuskan kenaikan jabatan atau promosi mutasi.
“Itu jadi pertimbangan untuk kepatuhan LHKPN. Seluruh ya saya kira bagian dari upaya pencegahan selain pendidikan.”
Ali juga menuturkan, jika ada laporan yang mencurigakan atau tidak dilakukan sesuai dengan program, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pejabat bersangkutan.
Jika hasil klarifikasi tidak sesuai, bisa dilaporkan ke bagian penindakan dan disampaikan kepada kementerian atau lembaganya sebagai bahan evaluasi.
“Bisa untuk pemeriksaan lebih dalam. Tidak hanya formil, tapi secara materi juga apakah ada ketersesuaian dari penyelenggara negara.”
Dalam kesempatan itu, Ali Fikri juga menjelaskan bahwa LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tipikor oleh penyelenggara negara. Pejabat juga wajib membuat LHKPN.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Peluang Jerat Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Ini Bocorannya
“Tentu seluruh penyelenggara di negara kita ini terukur ya penghasilan sah yang kemudian dia peroleh dan dinilai kewajarannya sebagai kontrol,” lanjut Ali.
“Apakah kemudian dia juga bisa memperoleh nilai aset misalnya, nilai uang barang. Karena di LHKPN ini ada komponen-komponen di sana yang wajib dilaporkan kepada KPK dan diverifikasi LHKPN KPK.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.