"Ini sudah menjadi Undang-Undang saatnya kita, mensosialisasikan kepada masyarakat kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai dalam sosialisasi KUHP baru aparat penegak hukum harus diingatkan kritik berbeda dengan menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Menurut Haris menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden mengarah pada penghinaan dan bersifat individu. Sedangkan kritik lebih kepada jabatan yang diemban oleh presiden.
"Jabatan tidak memiliki martabat, yang punya martabat adalah orang-orangnya. Jadi jabatan itu memang harus di kritik, dan penghinaan itu hanya kepada orang bukan kepada jabatan," jelas Haris.
Adapun aturan tentang menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 217 hingga 220 KUHP baru.
Berikut isi Pasal 217 hingga 220 KUHP baru:
Pasal 217
Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 218
Ayat (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.