Seperti diketahui, pemerintah menaikkan status Gunung Semeru dari sebelumnya Level III atau Siaga menjadi Level IV atau Awas pada 4 Desember 2022, seiring tingginya aktivitas vulkanik dan erupsi yang terjadi di gunung tertinggi di Pulau Jawa itu.
Setelah lima hari berselang dan aktivitas vulkanik terpantau menurun, pemerintah lantas memutuskan menurunkan status gunung api itu menjadi Level III atau Siaga.
1. Warga tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan dan Kali Lanang sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas di sungai dan tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak (lampiran 5).
2. Masyarakat agar mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, serta tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab mengenai aktivitas Gunung Semeru.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti arahan dari instansi yang berwenang, yakni Badan Geologi yang akan terus melakukan koordinasi dengan BNPB, BMKG, K/L, Pemda, dan instansi terkait lainnya.
3. Informasi aktivitas Gunung Semeru dan koordinasi oleh Pemerintah Daerah, BPBD Provinsi dan Kabupaten dapat juga diperoleh atau dilaksanakan melalui Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru di Gunung Sawur, Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung.
Baca Juga: Jembatan Tertutup Material Vulkanik Semeru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.