JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah fakta terungkap dalam dugaan perkosaan yang dilakukan perwira menengah Paspampres Mayor (Inf) BF yang diduga memerkosa prajurit wanita Kostrad Letda Caj (K) GER.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memberikan perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan dugaan pemerkosaan antar prajurit di tubuh TNI itu di sela-sela persiapan pengamanan pernikahaan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo, Kamis (8/12/2022)
Adapun peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di Bali.
Peristiwa dugaan pemerkosaan antara Perwira Pasmpampres dan prajurit wanita Kostrad itu diduga terjadi saat keduanya bertugas pengamanan dalam sebuah acara di Bali pada pertengahan bulan November 2022.
Berikut sejumlah fakta dugaan pemerkosaan itu yang dihimpun Kompas TV
Panglima TNI dimemaparkan hasil pemeriksaan awal penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI.
Kata Jenderal Andika, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pemerkosaan itu disebut tidak ada.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru, yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Jenderal Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Anggota Paspampres Perkosa Prajurit, Panglima TNI Sebut Keduanya Bisa Tersangka
Panglima TNI juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan, hubungan mereka terjadi lebih dari sekali dan berdasarkan suka sama suka.
“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya, keduanya menjadi tersangka," ucap Jenderal Andika.
Mayor (Inf) BF, terduga pelaku pemerkosaan saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Panglima TNI Jenderal Andika menyebut, pihaknya saat ini sedang mengembangkan upaya penyelidikan dan pemeriksaan.
Selain itu, menurut Panglima TNI, masih dilakukan penyempurnaan terhadap berkas temuan barang bukti tambahan.
Selain itu, Jenderal Andika Perkasa juga menyebutkan, baik Mayor (Inf) BF maupun prajurit wanita Kostrad Letda Caj (K) GER, keduanya berpotensi dijadikan tersangka atas tindakan asusila.
“Pihak yang tadinya dianggap sebagai korban, dalam perkembangannya berbeda, karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban," ujarnya.
"Jadi, sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," katanya.
Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus
Jenderal Andika lantas menyebut, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan kemudian diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
"Itu sesuai dengan pidananya, sudah ada KUHP-nya. Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," ujar Jenderal Andika.
Soal korban prajuruit Wanita yang diduga diperkosa, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memastikan mental prajurit tersebut kini dipulihkan.
"Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan (mental)," kata Dudung usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022) dilansir Kompas.com
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.