JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Adalah penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana, Kuat Ma'ruf, yang melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ke KY.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
Adapun majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J itu antara lain Wahyu Iman Santoso selaku hakim ketua, lalu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Ma’ruf saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan majelis hakim tersebut ke KY.
Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih rinci apa yang menjadi keberatannya sehingga melaporkan majelis hakim tersebut ke KY. M"Siang ini aku kirim rilisnya ya," kata Irwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf kepada majekis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Poligraf, Ferdy Sambo Ternyata Bohong saat Jawab Tak Ikut Menembak Brigadir J
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Sebelum mengambil tindakan lebih jauh, Miko menuturkan, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko.
Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Bersikeras Tak Perintahkan Tembak Brigadir J, Bharada E sampai Geleng-Geleng
Kendati demikian, KY memastikan penanganan laporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak akan mengganggu jalannya sidang tersebut.
“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim,” ujar Miko.
“Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan."
Adapun dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Soal 2 Ajudannya Brigadir J dan Bharada E Pegang Senjata Tanpa Tes Psikologi
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri: Dia yang Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.