Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham: Substansi KUHP di Seluruh Dunia Sama, kecuali Delik Kejahatan Kesusilaan dan Politik

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 07:15 WIB
wamenkumham-substansi-kuhp-di-seluruh-dunia-sama-kecuali-delik-kejahatan-kesusilaan-dan-politik
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebut aturan atau pasal tentang kejahatan kesusilaan di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara mana pun, karena itu berhubungan dengan nilai moral.(Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

“Kita punya kedaulatan, kita punya nilai-nilai kearifan lokal yang tidak bisa dibandingkan.”

Dalam dialog itu, Edward juga menyebut bahwa tugas terberat pemerintah sebagai pembentuk KUHP adalah menjelaskan implementasi pada aparat penegak hukum.

“Saya kira tugas terberat pembentuk undang-undang, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR, adalah untuk terus menjelaskan di masa transisi selama tiga tahun,” jelasnya.

“Terutama justru bukan kepada masyarakat, terutama adalah pada aparat penegak hukum.”

Edward menilai, beragam kritik yang muncul berkaitan dengan pengesahan RUU KUHP menjadi KUHP adalah masalah pengimplementasian pasal.

“Sebenarnya kalau kita melihat berbagai kritik, yang dilakukan oleh mahasiswa dan juga oleh teman-teman sejawat saya, yang katakanlah mereka memiliki latar belakang hukum tata negara, saya sangat memahami bahwa yang mereka khawatirkan adalah masalah implementasi.”

“Kalau masalah implementasi, kan itu ada pada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Belasan Kertas di Polsek Astana Anyar, Kapolri: Penolakan terhadap Rancangan KUHP

Mengenai pendapat yang menyebut bahwa KUHP baru mengancam demokrasi dan merupakan kemunduran bagi kebebasan berpendapat, Edward mengatakan, itu hanya karena ketidakpahaman.

“Saya kira itu hanya persoalan ketidakpahaman. Kenapa demikian? Salah satu misi dari KUHP yang kita dengungkan itu adalah demokratisasi.”

Pemerintah, kata dia, sangat menjunjung tinggi kebebasan berdemokrasi, juga kebebasan mengeluarkan pendapat, karena itu dijamin oleh konstitusi.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x