Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham: Substansi KUHP di Seluruh Dunia Sama, kecuali Delik Kejahatan Kesusilaan dan Politik

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 07:15 WIB
wamenkumham-substansi-kuhp-di-seluruh-dunia-sama-kecuali-delik-kejahatan-kesusilaan-dan-politik
Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej menyebut aturan atau pasal tentang kejahatan kesusilaan di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara mana pun, karena itu berhubungan dengan nilai moral.(Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aturan atau pasal tentang kejahatan kesusilaan di Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan negara mana pun, karena itu berhubungan dengan nilai moral atau moral value.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (7/12/2022), menanggapi adanya sorotan asing tentang pasal perzinaan.

“Saya selalu mengatakan, ketika berbicara mengenai kejahatan kesusilaan, tidak bisa dibandingkan dengan negara mana pun,” jelasnya.

Menurutnya, substansi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di seluruh dunia sama, kecuali tiga hal.

Baca Juga: Interupsi dan “Walk Out” Warnai Pengesahan RKUHP di Paripurna DPR

“Substansi KUHP di seluruh dunia ini sama, kecuali dalam tiga hal. Satu, delik politik. Dua, penghinaan. Ketiga adalah kejahatan kesusilaan,” sebutnya.

“Mengapa tidak bisa dibandingkan? Kejahatan kesusilaan itu tidak terlepas dari moral value yang ada pada masyarakat,” tegasnya.

Ia mencontohkan, kasus aborsi merupakan sesuatu yang legal di negara-negara Eropa utara. Tetapi, itu menjadi tindak pidana kesusilaan di Indonesia.

“Saya ambil contoh konkret, di negara-negara Eropa utara, aborsi itu adalah perbuatan yang legal menurut hukum nasional, (tetapi) di kita, itu adalah tindak pidana kesusilaan.”

“Kalau kita membuka KUHP China, tidak ada satu bab pun dalam KUHP China yang berbicara mengenai kejahatan kesusilaan,” lanjutnya.

Artinya, kata Edward, moral value ini berbeda dari satu negara dengan negara yang lain.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x