Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri: Dia yang Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

Kompas.tv - 7 Desember 2022, 05:55 WIB
ferdy-sambo-minta-bharada-e-dipecat-dari-polri-dia-yang-menembak-brigadir-j-jangan-cuma-saya
Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri blak-blakan mengatakan telah melaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit hasil penyelidikan soal dugaan dana tambang illegal mengalir ke Bareskrim Polri. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ferdy Sambo menilai, Richard Eliezer juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dirinya.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan Richard Eliezer!

Alasannya, kata dia, karena Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Mantan jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, institusi Polri harus bersikap adil kepada setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak terkecuali kepada Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana, yang saat ini masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam itu sempat melakukan upaya banding agar tetap bisa menjadi anggota Polri, tapi banding tersebut ditolak.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Ada Wanita Lain, Ferdy Sambo: Siapa yang Menyuruh Bharada E Mengarang Cerita

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sampai pada akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Usai Brigadir J Turun dari Lantai 2, Susi Disebut Temukan Putri Candrawathi Terkapar Sambil Menangis

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x