KOMPAS.TV – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno, menilai kasus pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah mantan anggota Polri cukup membingungkan.
Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak dicampuradukkan karena akan membingungkan.
“Jadi ini perlu diluruskan bagi saya, karena kalau dicampur-campur, saya sendiri ikut bingung,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (6/12/2022).
Oegroseno, mengatakan, sejak awal dirinya sudah menjelaskan bahwa Hendra Kurniawan dan kawan-kawan cukup dengan sidang kode etik.
“Saya dari awal sudah bilang, kalau sidang OoJ (obstruction of justice) ini sebetulnya Hendra Kuriawan dan sebagainya ini kan cukup dengan kode etik.”
“Yang saya sayangkan itu, kenapa kode etik masuk ke pidana,” lanjutnya.
Baca Juga: Usai Pembunuhan Yosua, Benny Ali Temui Putri Candrawathi!
Ia juga mempertanyakan status saksi Hendra Kurniawan cs dalam kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan yang lainnya.
“Mereka sebagai saksi apa? Bukan melihat, bukan mendengar, bukan memahami.”
Oegroseno menegaskan, kasus perintangan penyidikan cukup ditangani dengan sidang kode etik.
Namun, untuk Ferdy Sambo cs yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan, berlaku hal berbeda.
“Di samping dia melakukan pidana pembunuhan yang direncanakan, juga melakukan obstruction of justice.”
“Tapi untuk Hendra Kurniawan, Agus, dan lain-lain, itu masuk cukup dengan kode etik,karena di mana-mana tidak ada kode etik dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Ia menuturkan, saat ini kasus ini membingungkan semua orang, karena perkaranya dari awal sudah digabungkan, antara pelanggaran kode etik murni dan pelanggaran pidana murni.
Ditambah lagi, kata dia, dengan tidak dibuka tuntasnya sidang kode etik terhadap Hendra Kurniawan dll.
“Menurut saya udah kesalahan dari awal. Seharusnya yang dikaitkan obstruction of justice, yang murni dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan, Agus, dan lain-lainnya, itu disidangkan di kode etik terbuka.”
Baca Juga: Janggal, Ricky dan Kuat Kompak Mengaku Tak Melihat Sambo Tembak Yosua
Jadi, kata dia, masyarakat dapat melihat, mana yang pelanggaran kode etik murni, mana yang pidana.
“Kalau dicampur seperti ini, kita bingung, karena menurut keterangan KUHP, penjelasan saksi itu apa, saksi sebagai apa?”
“Kalau saksi hanya dikaitkan dengan merusak CCTV, pergi ke mana, naik pesawat. Itu yang harusnya dipisahkan antara kode etik murni dan pidana murninya,” tegas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.