Kompas TV nasional wisata

Rekomendasi Lima Obyek Wisata Bernuansa Alam di Depok

Kompas.tv - 7 Desember 2022, 06:20 WIB
rekomendasi-lima-obyek-wisata-bernuansa-alam-di-depok
Situ Pengasinan, salah satu tempat wisata anak di Depok. (Sumber: DIREKTORI PARIWISATA KEMENPAREKRAF)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

Situ Pengasinan juga bisa menjadi pilihan tempat wisata alam di Depok untuk dikunjungi. Lokasinya ada di Jalan Setu Pengasinan Indah No. 27, Pengasinan, Sawangan, Depok.

Di sini kamu dapat menikmati kegiatan seperti memancing di danau buatan ini. Selain itu, tersedia juga kegiatan lain yang dapat dilakukan seperti berolahraga, naik kereta api mini dan sepeda mini, serta mencoba jajanan di area sekitarnya.

Tempat ini buka pukul 07.00-18.00 WIB dan dapat diakses secara gratis. Kamu hanya cukup membayar biaya parkir saja.

  • Situ Rawa Kalong

Situ Rawa Kalong telah selesai direvitalisasi. Selain lebih tertata dan mudah diakses, situ yang berlokasi di Kecamatan Cimanggis, Depok ini juga punya sejumlah fasilitas baru.

Melansir Kompas.com (05/08/2022), salah satunya adalah panggung apung yang Instagramable dan dapat digunakan oleh warga untuk berfoto-foto.

Ada pula dinding yang dipercantik dengan mural berbagai warna sehingga memanjakan mata dan tentunya, juga bisa dimanfaatkan sebagai latar berfoto.

Di sekitarnya juga terdapat banyak jajanan, sehingga warga yang mampir bisa menikmati pemandangan Situ Rawa Kalong sambil berwisata kuliner.

  • Studio Alam TVRI

Studio Alam TVRI merupakan tempat produksi tayangan televisi, tetapi tempat ini juga dapat menjelma menjadi tempat pernikahan, rapat, dan wisata alam.

Melansir situs resmi Studio Alam TVRI, tempat yang terletak di Jalan Studio Alam TVRI, Sukmajaya, Depok ini memiliki berbagai macam wahana yang dapat dinikmati seperti taman kelinci dan bukit pinus.

Tempat ini buka setiap hari kecuali hari Senin mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Harga tiket masuknya adalah Rp5.000 per orang.

Kendaraan juga diharuskan untuk membayar tiket berupa Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp.15.000 untuk kendaraan roda enam.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x