JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun, mengaku mengalami kerugian materi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pengakuan Bambang Kayun itu terungkap di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Menanti KPK Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun
Melalui pengacaranya, Jiffy Ngawiat Prananto, Bambang Kayun menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dinilai tanpa prosedur yang benar.
Karena itu, pihak Bambang Kayun meminta hakim memutus penetapan tersangkanya agar dinyatakan cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum," kata Jiffy saat membacakan permohonan di sidang pada Senin (5/12/2022).
Adapun Bambang Kayun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangkanya Tak Sah hingga Rekeningnya Dibuka
Dalam permohonan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, ada sejumlah hal yang dimohonkan oleh tersangka AKBP Bambang Kayun tersebut.
Pertama, ia meminta agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.
Sebab, dalam surat tersebut, ada tuduhan Bambang Kayun menerima hadiah saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Kedua, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya dengan mengacu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun
Ketiga, Bambang Kayun juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum atas pemblokiran seluruh rekening miliknya.
Bambang Kayun mengaku telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 25 juta atas langkah hukum yang dilakukan KPK. Terhitung sejak Oktober 2022.
"Apabia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Jiffy.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan tersangka kepada seorang anggota Polri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, polisi itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya.
Adapun Bambang Kayun diketahui tengah menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
Baca Juga: Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.