Selain itu, Hakim juga menilai Munarman telah menghasut orang lain, sehingga berpotensi mengakibatkan orang tersebut melakukan tindakan teror.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Lantas, karena merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Anggota Polisi Bripka Beni Dinyatakan Terbukti Aniaya ART di Bengkulu, Divonis 4,7 Tahun Penjara
Celakanya, alih-alih hukumannya diringankan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru malah memperberat hukuman Munarman.
Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim.
"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: KPK Umumkan Tiga Orang Tersangka Dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Belakangan, hukuman Munarman dipangkas oleh hakim MA menjadi 3 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.