JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso sindir terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J, tapi setuju mencuri uang dari rekening BNI milik Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dimana Ricky Rizal Wibowo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
“(Selain disuruh membunuh, red) Masih disuruh (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) mencuri pun juga saudara lakukan,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Namun kemudian, pernyataan Hakim Wahyu yang menganggap ada perintah pembunuhan dan pencurian dibantah oleh Ricky Rizal.
“Siap, saya tidak disuruh membunuhnya yang mulia,” jawab Ricky Rizal.
Baca Juga: Hakim Sekakmat Ricky Rizal: Saya Tahu Kamu Bohong dan Tidak, Cerita Kamu Tidak Masuk Akal Semua
Atas jawaban tersebut, Hakim Wahyu pun mengingatkan Ricky Rizal soal kesaksiannya yang baru saja diberikannya.
Bahwa, ada perintah Ferdy Sambo yang disampaikan kepada Ricky Rizal di rumah Jl Saguling untuk menembak Brigadir J.
“Ya kan tadi saudara cerita disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan, benar kan? Sekarang tapi disuruh mencuri mau,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga yang mulia,” jawab Ricky Rizal Wibowo.
Hakim kemudian bertanya kepada Ricky Rizal yang memiliki latar belakang sebagai polisi, kenapa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak membuka rekening atas namanya sendiri jika memang itu uangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.