Kompas TV nasional hukum

Keterangan Ricky Rizal Dinilai Beda di Sidang Terdakwa Bharada E, Tiga Kali Ditegur Hakim

Kompas.tv - 5 Desember 2022, 14:46 WIB
keterangan-ricky-rizal-dinilai-beda-di-sidang-terdakwa-bharada-e-tiga-kali-ditegur-hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf (kiri), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah), dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kesaksian terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dinilai tidak utuh dan berbeda dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (5/12/2022).

"Memang keterangan Ricky Rizal ini kami melihat banyak yang tidak menjadi satu peristiwa ya, banyak yang lompat-lompat ya," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Misalnya, dalam soal rekening Brigadir J. Ronny mengatakan ada keterangan Ricky yang berbeda dari keterangan sebelumnya terkait pemindahan uang di rekening Brigadir J.

"Ricky Rizal waktu pemeriksaan saksi dari Bank BNI menyampaikan bahwa perintah memindahkan uang tersebut adalah dari saudara PC (Putri Candrawathi), tetapi di persidangan ini menyampaikan berbeda," jelas Ronny.

Ia menjabarkan, Ricky tidak menyampaikan secara tegas terkait perintah yang sebelumnya ia sebut dari Putri untuk memindahkan uang dari rekening Brigadir J. 

"Malah disampaikan tadi kalau keperluan rumah tangga, ini kan faktanya berbeda," tegas Ronny. 

"Waktu pemeriksaan saksi dari Bank BNI dia sampaikan itu perintah Bu PC,  kok saat pemeriksaan di sini dia berubah," imbuhnya.

Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tugas BKO Divpropam Polri tapi Disuruh Jaga Anak Ferdy Sambo di Magelang

Hakim juga sempat menyampaikan kepada Ricky bahwa perbuatan tersebut termasuk pidana pencurian, sebab rekening tersebut milik almarhum Brigadir J.

"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim, bahwa 'kamu tahu enggak ini tindak pidananya mencuri?' Karena rekening itu adalah milik dari almarhum Yosua (Brigadir J)," ujar Ronny menirukan hakim.

Dalam waktu yang sama, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memang mempertanyakan soal rekening itu kepada Ricky.

“Saudara memindahkan itu bukannya mencuri? Kan rekeningnya atas nama siapa?,”ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Rekeningnya atas nama Yosua,” jawab Ricky.

Hakim kemudian menanyakan terkait undang-undang pencucian uang.

“Saudara tahu undang-undang pencucian uang?,” tanya hakim.

“Tidak begitu tau Yang Mulia,” ujar Ricky.


 

Ronny mencatat, Hakim Wahyu setidaknya tiga kali menegur Ricky ketika menyampaikan kesaksian yang dinilainya banyak menutupi kebenaran.

"Saya rasa majelis hakim pun akan menilai ya, kan kami mencatat bahwa tiga kali ketua majelis hakim menegur saudara Ricky Rizal," terangnya.

Hakim Wahyu sempat beberapa kali menegur Ricky karena menganggap ajudan Sambo itu masih berusaha menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin,” ujar Hakim Wahyu.

“Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diamin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan nggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua,” imbuhnya.

Hakim bahkan mengingatkan Ricky tentang anak dan istrinya di rumah agar berkata jujur di persidangan. 

Baca Juga: Ricky Rizal Akui Diajari Brigadir J dkk Jadi Ajudan Ferdy Sambo

“Saya Ingatkan kepada saudara, saya nggak butuh pengakuan saudara, karena dari awal jelas kasus ini terbuka, bisa sampai maju ke persidangan ini karena kesaksian dari Eliezer, bukan kesaksian dari saudara,” ucap Wahyu.

“Nggak penting buat saya seperti itu, tapi kalau saudara mau berbohong seperti ini, saya cuman ngingetin saudara, kasihan anak istrimu di rumah, paham.”

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E hari ini, Senin (5/12) menghadirkan Ricky dan Kuat Ma'ruf sebagai saksi.

Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x