Baca Juga: Kejanggalan Tewasnya Anggota TNI AU Prada Indra: Peti Digembok, Jenazah Diminta Langsung Dikubur
"Hasil visum yang diterima Polisi Militer Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan," ujar Marsma Indan.
Penyidik Puspom AU juga akan memeriksa ahli dari dokter forensik RSUD Tangerang terkait hasil autopsi Prada Indra Wijaya.
Untuk saat ini, Marsma Indan mengatakan, empat orang senior Prada Indra Wijaya yang diduga melakukan kekerasan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Keempat orang ini resmi ditahan di Polisi Militer Koopsud III Biak, Papua.
Baca Juga: KPK Hibahkan Aset Senilai Rp30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan dari Terpidana Korupsi
"Hingga saat ini, Polisi Militer Koopsud III telah menetapkan empat tersangka atas meninggalnya Prada M Indra Wijaya, keempatnya telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Indan.
Indan mengungkapkan keempat tersangka itu ternyata tidak hanya menganiaya Prada Indra Wijaya hingga tewas.
Mereka juga menganiaya enam prajurit TNI AU yang merupakan juniornya atau teman satu angkatan Prada Indra.
Adapun motif penganiayaan yang dilakukan terhadap keempat tersangka itu merupakan upaya pembinaan disiplin dari senior kepada junior.
Baca Juga: Momen Perwira Tinggi TNI AU Emosi Dicecar Jaksa KPK: Bapak Jangan Nanya Seolah Saya Bodoh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.