JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, mengaku diajari oleh Brigadir J dan beberapa orang lainnya untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo ketika awal bergabung pada Februari 2021.
Selama ini Ricky diketahui bertugas menjaga anak Ferdy Sambo yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah. Ricky mengaku bahwa awalnya ia ditempatkan di rumah eks Kadiv Propam Polri di Jakarta.
"Waktu saya menghadap pertama kali di Jakarta, waktu itu masih Covid-19, jadi sekolah Taruna Nusantara juga belum ada pembelajaran tatap muka, masih online. Jadi waktu itu saya ditempatkan di rumah dulu Yang Mulia, tapi ikut bapak (Ferdy Sambo) ke kantor," kata Ricky menjawab pertanyaan hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
"Terus setelah satu minggu ikut bapak ke kantor, saya standby di kediaman. Di situ saya diajari untuk mengurus keperluan rumah tangga awalnya," imbuhnya sebagai saksi dari sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Ia mengaku sempat jadi ajudan Ferdy Sambo saat berada di Jakarta.
Baca Juga: Sidang Bharada E Hari Ini, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan Jadi Saksi
"Dari awal masuk Februari itu, kami awal-awal masuk ikut bapak dulu ke kantor, diajari oleh yang sudah lebih dulu ikut, supaya tahu situasi di Mabes itu seperti apa, untuk kedepannya bisa cepat menyesuaikan," kata Ricky.
Ricky yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ini juga menjelaskan tugasnya sebagai ajudan Sambo kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan.
"Setelah itu, lepas dinas saya di kediaman untuk mengurus rumah tangga, diajari untuk keperluan-keperluan rumah tangga itu seperti apa, 'nanti kamu yang me-manage (mengatur) apa-apa yang dibutuhkan di rumah tangga itu'," ungkap Ricky.
"Siapa yang mengajari saudara?" tanya hakim Wahyu.
"Yang lebih dulu ikut bapak (Ferdy Sambo), yaitu Mas Lukas, terus Daden, Yosua (Brigadir J), Matheus," jawab Ricky.
Hakim pun bertanya apakah para ajudan Ferdy Sambo itu mengajari Ricky meski secara kepangkatan dirinya lebih tinggi daripada ajudan lain.
"Secara kepangkatan saya paling senior, tapi untuk kebiasaan yang baru, saya tidak tahu," kata Ricky.
Ketika ditanya terkait tugasnya, Ricky menerangkan ia berperan sebagai ajudan Ferdy Sambo.
Namun, Ricky menerangkan, tugasnya sebagai ajudan Ferdy Sambo berhenti pada sekitar bulan Mei 2021. Ia langsung dipindahkan ke Magelang untuk mengurus anak Sambo yang saat itu mulai masuk sekolah di SMA Taruna Nusantara.
"Langsung ditugaskan Yang Mulia (dampingi anak Sambo di Magelang)," ucapnya.
Baca Juga: Tugas Ricky Rizal Selama Kerja Bareng Ferdy Sambo, Ditugaskan Khusus di Magelang Jaga Anak!
Waktu itu, kata dia, anak Sambo duduk di kelas X dan akan naik kelas XI atau kelas 2 SMA. Ia mengaku mendampingi anak Sambo dan ikut ke Magelang.
"Awalnya saya antarkan untuk masuk, waktu itu semuanya Yang Mulia, bapak, ibu (Putri Candrawathi) mengantar untuk pembukaan penddikan di Taruna Nusantara," kata Ricky.
Ia juga mengatakan berkoordinasi dengan pamong-pamong polisi di Polresta Magelang untuk menjaga anak Ferdy Sambo selama bersekolah di Magelang.
"Kebetulan saya punya teman-teman anggota di Polres Magelang atau Polresta Magelang yang memang selama ini beberapa anak sudah sering dititipkan ke anggota-anggota tersebut," ujarnya.
"Jadi saya tanya bagaimana caranya untuk handle keperluan-keperluan yang apabila dibutuhkan atau memperoleh informasi kesehatan putra beliau (Ferdy Sambo) di dalam (asrama SMA Taruna Nusantara)," katanya.
Saat ditanya apakah semua siswa di Taruna Nusantara punya ajudan, Ricky menjawab tidak tahu.
"Saudara ditugaskan secara khusus menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, walaupun SK saudara BKO (Bantuan Kendali Operasi) Divpropram?" tanya hakim Wahyu.
"BKO Divpropam Yang Mulia," jawab Ricky.
"Luar biasa memang," kata hakim Wahyu menimpali.
Ricky merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.