"Setelah almarhum (Brigadir J) jatuh FS ini langsung maju Yang Mulia, saya lihat dia langsung pegang senjata," ujarnya.
"Dia (Ferdy Sambo) kokang senjata dulu, dia ke arah almarhum, dia ada sempat tembak ke arah almarhum," ujar Bharada E.
Ia mengatakan tak melihat apa yang dilakukan Kuat dan Ricky yang berdiri di belakang dirinya dan Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan terjadi.
Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Bharada E Akui Merasa Bersalah, Dihantui Mimpi Buruk selama Tiga Minggu
Namun, ia mengatakan, Kuat dan Ricky membawa masuk Brigadir J ke ruang tengah rumah Duren Tiga pada hari penembakan itu.
Bharada E juga menyebut bahwa Ricky sempat berkata ingin menabrakkan mobil yang dikendarainya bersama Brigadir J ke arah kiri (posisi duduk Brigadir J). Akan tetapi keterangan itu tidak dibenarkan oleh Ricky.
Selain itu, Bharada E juga mengaku tidak mengetahui tentang peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang yang sebelumnya disebut-sebut terjadi peristiwa pelecehan atau tindak kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Bharada E juga mengatakan bahwa Sambo sempat menjelaskan skenario penembakan terhadap Brigadir J. Saat itu, kata Bharada E, Putri duduk di samping Sambo dan mendengar skenario penembakan tersebut.
Ia juga mengaku sempat mendengar kata-kata "CCTV" dan "sarung tangan" ketika Putri berbicara dengan Ferdy Sambo.
“Sambil dia (Sambo) menceritakan itu yang mulia, itu sempat ngobrol sama Ibu (Putri), Ibu kan di samping kiri, Ibu sempat ngobrol-ngobrol lah, karena Ibu suaranya pelan yang mulia, saya minta maaf saya tidak mendengarkan secara detail yang dia sampaikan,” ujar Bharada E.
“Tapi Ibu ngomong tentang CCTV pertama, CCTV Duren Tiga yang mulia, kedua tentang sarung tangan. Sampai Bapak ada sempat kayak bisik juga ke Ibu, tenang pakai sarung tangan,” kata Richard.
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.