Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Sempat Mau Dikelola Swasta Tapi Tidak Jadi
Hukum Indonesia mengatakan bahwa jika bukan warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut. Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby's Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar.
“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers dikutip dari Kompas.com.
Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember 2022 dan tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar USD100.000 (Rp1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Pada 2015, Kompas.com memberitakan bahwa Kepulauan Widi terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Nota kesepahaman ditandatangani pada 2015 antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
Lalu sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut: Pengelola Harus Dapat Izin Pemerintah, Ada Batasan Area
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.