Baca Juga: Kasus Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong, Penasehat Polri: Polri Harus Klarifikasi
Penyidik kemudian memanggil istri dan anak Ismail Bolong untuk dimintai keterangan terkait perusahaan milik Ismail yang diduga penampung hasil tambang ilegal.
Dalam struktur perusahaan anak Ismail merupakan direktur utama, sedangkan istri pemilik saham perusahaan.
Dugaan setoran tambang ilegal ini mencuat setelah testimoni Ismail Bolong mencuat di publik.
Belakangan surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo muncul di publik.
Dikutip dari Tribunnews.com, LHP Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam Poin H dokumen itu, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, Ismail juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp2 miliar sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021.
Ferdy Sambo membenarkan adanya LHP yang ditujukan ke Kapolri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.