Kompas TV nasional hukum

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Terjadi saat Pengamanan KTT G20

Kompas.tv - 2 Desember 2022, 19:08 WIB
perwira-paspampres-diduga-perkosa-prajurit-kostrad-di-bali-terjadi-saat-pengamanan-ktt-g20
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). (Sumber: Kompas.com/Nasrudin yahya)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pemerkosaan oleh perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap prajurit perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Bali, dilaporkan terjadi pada pertengahan November lalu.

Melansir Tribun News, insiden itu disebut terjadi saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung di Bali pertengahan November lalu.

Kasus rudapaksa itu disebut terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di kawasan Jimbaran, Bali.

Perwira dari kesatuan Paspampres itu dilaporkan merupakan wakil komandan salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia diketahui telah memiliki dua orang anak.

Sementara, prajurit perempuan berinisial Letda Caj (K) GER bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad, dan disebut masih lajang.

Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Atas kejadian itu, Jenderal Andika Perkasa mengaku tidak akan berkompromi dengan pelaku rudapaksa.

Bahkan, Andika Perkasa menyebut tidak akan segan memecat tersangka jika terbukti melakukan pemerkosaan.

Baca Juga: Panglima TNI soal Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali: Sudah Diproses

Hal itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana," ujar Andika dikutip dari Tribun News, Kamis (1/12). "Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.

Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. "Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja," ujarnya.

"Tidak ada kompromi," tegasnya.

Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.

Penahanan dilakukan setelah tersangka Mayor BF menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Andika menjelaskan, alasan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan penyidikan di Makassar, adalah karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.

"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.

Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus


 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x