Selain itu, masyarakat juga bisa terbebas dari pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Program BEBAS ini bisa diikuti masyarakat di Samsat terdekat di Jawa Tengah.
"Jika tidak bersamaan dengan habis STNK bisa lewat aplikasi New Sakpole," ujar Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono pada 7 September 2022, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Dihapus, Simak Syaratnya
Pemprov Jawa Timur yang sebelumnya membuka program pemutihan pada 1 April hingga 30 September 2022, kini memperpanjang kebijakan tersebut.
Dilansir dari Twitter resmi Polres Malang, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur diperpanjang hingga 15 Desember 2022.
“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya,” tulis akun @LantasResMlg pada 17 Oktober 2022.
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat Jawa Timur akan dibebaskan dari bea balik nama dan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak dan BBN kendaraan bermotor.
Pemutihan pejak kendaraan di Sulawesi Selatan (Sulsel) berlangsung pada 14 Juni hingga 31 Desember 2022.
"Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi," jelas Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel melalui laman Bapenda Sulsel, Rabu (24/8/2022).
Ia menerangkan, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.
Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng, Catat Jadwal dan Syaratnya
Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi. Ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN II oleh pemilik sebelumnya.
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori penerima insentif penghapusan denda pajak, tapi pengusaha angkutan orang pelat kuning.
Pembebasan tarif progresif juga berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi, seperti pikap, light truck, blind van dan sejenisnya. Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan uangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulsel.
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.