“Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu,” ujar Karomani.
Atas permintaan tersebut, Karomani pun membantu dan ZAG memberikan uang yang kemudian disebut sebagai "infak" setelah dinyatakan lolos masuk ke Unila.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Hadirkan Saksi Ahli IT dan Labfor
Namun, Karomani tidak tahu persis berapa uang yang diterima dari ZAG karena yang menerima adalah Mualimin, orang kepercayaannya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK pun menunjukkan bahwa ZAG yang disebut sebagai keponakan Zulkifli Hasan tidak cukup standar untuk masuk Unila.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila.
Merespons keterangan JPU, Karomani berdalih tidak mengetahui nilai standar ZAG yang tidak memenuhi syarat, yakni di bawah 500.
“Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila,” kata Karomani.
Baca Juga: Cecar Richard soal Alasan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan, Pengacara Kuat Ma’ruf Ditegur Hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.