Adapun dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, JPU menghadirkan sembilan saksi.
Para saksi yang dihadirkan yakni Eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit, mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
Kemudian mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan serta anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti.
Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Menjadi Aktor Utama, Komnas HAM : Ada Indikasi Lebih dari 1 Senjata yang Digunakan
Dalam persidangan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit bertanya kepada Ferdy Sambo mengapa mereka harus dikorbankan dalam perkara ini.
Sambo pun mengakui perbuatannya hingga telah menyeret banyak pihak. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf karena kasus membuat karier para saksi terhambat.
Tak hanya di persidangan kali ini, permohonan maaf dan pengakuan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga diungkapkan saat JPU menghadirkan para ajudan dan asisten rumah tangganya sebagai saksi.
"Saya sangat menyesal, saya sudah sampaikan di sidang komisi kode etik Polri, mereka tidak salah saya akan bertanggung jawab saya tapi mereka tetap dimutasi dan demosi. Setiap saya berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya merasa goyang dan bersalah. Saya sekali lagi permohonan maaf kepada adik-adik dan anggota," ujar Sambo di sidang, Selasa (29/11/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.