Bukan hanya harus mendekam di penempatan khusus, Ridwan Soplanit mengatakan dirinya juga harus menjalani sidang kode etik buntut dari skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Pengacara Sebut Sambo dan Hendra Kurniawan Satu Barisan dalam Kasus Tambang Ilegal dan Brigadir J
“Saudara mendapatkan hukuman apa,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Demosi yang mulia, 8 tahun,” jawab Ridwan Soplanit.
“Atas kesalahan apa,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Kurang profesional,” jawan Ridwan Soplanit.
“Dimana letak ketidakprofesionalan saudara,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil pihak lain,” jawab Ridwan Soplanit.
“Ada lagi,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Pakar Sebut Kapolri Harus Ungkap Rekening Ferdy Sambo, Gaji Rp34 Juta Dana Taktis Rp600 Juta
“Kemudian, terkait dengan masalah LP yang mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP saat itu dalam pembuatan LP model A. Tapi pada saat itu, setelah itu, kita buktikan bahwa dasarnya ada LHP,” jawab Ridwan Soplanit.
Saat ini Ridwan Soplanit ditempatkan di Yanma Polri, padahal Ia telah menjalani sekolah sespim untuk melanjutkan karier.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.