Baca Juga: Jaksa Garang Tak Lagi Hadir di Sidang Istri Ferdy Sambo, Otto Hasibuan: Jadi Pikiran Negatif Publik
“Bahwa saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” kata Ketut.
Tidk hanya itu, Ketut menyampaikan Kejaksaan Agung juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus Hartono.
"Demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan,” kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya Agus Hartono pada 23 November 2022, bersurat ke Putri Ayu Wulandari di Kejati Jawa Tengah dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin hingga pihak lain dalam perkara yang dihadapinya.
Agus Hartono mengaku diminta uang hingga Rp5 miliar untuk setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca Juga: Otto Hasibuan: Perlu Peran Ketua MA, Agar Hakim Sidang Ferdy Sambo Tidak Main Mata
“Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp5 Miliar persetiap SPDP. Pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada bulan juli 2022 yang anda sampaikan kepada saya secara 4 (empat) mata di ruang pemeriksaan lantai 1 (satu) pada gedung kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa permintaan tersebut anda sampaikan adalah atas perintah KAJATI (Bapak Andi Herman S.H.,M.H.),” tulis Agus Hartono.
“Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.”
Agus Hartono merasa penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Kejati Jawa Tengah sangat tidak adil. Oleh karena itu, Ia melaporkan/mengadukan perbuatan oknum jaksa tersebut kepadanya dengan tuntutan.
“Saya minta penetapan 2 (dua) kali tersangka atas diri saya segera kalian cabut, karena tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, yang disebabkan karena saya tidak memenuhi/tidak menyerahkan uang permintaan Anda, Rp5 miliar per setiap SPDP,” kata Agus Hartono dalam suratnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.