JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Advokat Tambang (JATAM) membeberkan terkait peran polisi dalam kasus tambang ilegal yang kerap terjadi di Indonesia.
Kepala DIV Hukum JATAM Muhammadi Jamil menyebut, peran polisi mulai dari beking hingga sebagai bos pemilik tambang ilegal.
"Menurut cerita di lapangan dan kita periksa untuk konfirmasi, yang pertama biasanya aparat penegak hukum di lapangan berperan sebagai beking atau penghubung antara pelaku penambang ilegal dengan penegak hukum agar tidak terjadi ada penegakan hukum," kata Jamil dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (27/11/2022).
Contohnya yang terjadi di Kalimantan Timur, di mana banyak truk tambang ilegal melewati pos polisi namun tidak ada penindakan yang dilakukan.
"Misal di Kota Samarinda Kalimantan Timur, truk-truk tambang ilegal melewati puluhan pos polisi baru sampai ke pelabuhan. Itu kelihatan secara kasat mata tetapi tidak ada penindakan," jelasnya.
"Sehingga, kami duga ada peran beking di situ."
Ada juga, kata dia, berperan sebagai penghubung kepada pembeli hasil tambang.
"Yang kedua biasanya peran-peran polisi ini sekaligus sebagai penghubung kepada pembeli, bisnis atau pengusaha yang membeli hasil tambang," jelasnya.
Ketiga, lanjut Jamil, seringkali polisi juga berperan seolah-olah sebagai bos pemilik tambang ilegal.
Hal ini pun terkonfirmasi, yakni dalam kasus yang menjerat Briptu Hasbudi, di mana dia telah divonis 3 tahun dan denda Rp2 miliar terkait tambang ilegal di Kalimantan Utara.
Baca Juga: Pastikan Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal Tetap Jalan, Kapolri: Kita Mulai dari Ismail Bolong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.