JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Advokat Tambang (JATAM) membeberkan terkait peran polisi dalam kasus tambang ilegal yang kerap terjadi di Indonesia.
Kepala DIV Hukum JATAM Muhammadi Jamil menyebut, peran polisi mulai dari beking hingga sebagai bos pemilik tambang ilegal.
"Menurut cerita di lapangan dan kita periksa untuk konfirmasi, yang pertama biasanya aparat penegak hukum di lapangan berperan sebagai beking atau penghubung antara pelaku penambang ilegal dengan penegak hukum agar tidak terjadi ada penegakan hukum," kata Jamil dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (27/11/2022).
Contohnya yang terjadi di Kalimantan Timur, di mana banyak truk tambang ilegal melewati pos polisi namun tidak ada penindakan yang dilakukan.
"Misal di Kota Samarinda Kalimantan Timur, truk-truk tambang ilegal melewati puluhan pos polisi baru sampai ke pelabuhan. Itu kelihatan secara kasat mata tetapi tidak ada penindakan," jelasnya.
"Sehingga, kami duga ada peran beking di situ."
Ada juga, kata dia, berperan sebagai penghubung kepada pembeli hasil tambang.
"Yang kedua biasanya peran-peran polisi ini sekaligus sebagai penghubung kepada pembeli, bisnis atau pengusaha yang membeli hasil tambang," jelasnya.
Ketiga, lanjut Jamil, seringkali polisi juga berperan seolah-olah sebagai bos pemilik tambang ilegal.
Hal ini pun terkonfirmasi, yakni dalam kasus yang menjerat Briptu Hasbudi, di mana dia telah divonis 3 tahun dan denda Rp2 miliar terkait tambang ilegal di Kalimantan Utara.
Baca Juga: Pastikan Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal Tetap Jalan, Kapolri: Kita Mulai dari Ismail Bolong
Lebih lanjut dia menyebut, hampir tidak adanya upaya penindakan atau penegakan hukum yang terjadi terkait tambang ilegal dapat diartikan adanya keterlibatan pejabat petinggi Polri yang sudah sangat dalam terkait hal tersebut.
"Bahkan dokumen yang beredar, dari Polres terima setoran berapa, lalu Polda, Kapolsek. Istilahnya uang koordinasi," jelasnya.
Seperti diketahui, pada awal November ini, ramai soal setoran tambang ilegal ke polisi setelah Ismail Bolong, mantan anggota Polri, membuat pernyataan melalui sebuah video yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ikut menikmati setoran terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Dalam video itu, Ismail mengaku menyetorkan uang Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar, agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.
Namun, tak lama setelah video pernyataannya viral, Ismail membuat video baru yang berisi klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya. Dia mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Agus tidak benar, dan dibuat atas paksaan dari Hendra Kurniawan yang saat itu merupakan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
Meski telah diklarifikasi oleh Ismail, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan justru mengonfirmasi bahwa Komjen Agus Andrianto terlibat dalam bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut.
Di sisi lain, Kabareskrim justru membantah tudingan Sambo dan Hendra. Dia justru menanyakan motif Sambo dan Hendra mengumbar ihwal laporan penyelidikan itu.
Agus juga menilai, isu yang dilempar Sambo dan Hendra itu sengaja diungkap publik agar isu kasusnya teralihkan.
Baca Juga: Kapolri Diminta Tindaklanjuti Kasus Setoran Tambang yang Seret Nama Kabareskrim Komjen Agus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.