Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri yang dikomandoi oleh Hendra Kurniawan dan disetujui oleh Ferdy Sambo saat itu belum memiliki motif tertentu.
Terutama, lanjut Bambang, untuk menjatuhkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto beserta koleganya.
“Ini dibuktikan bahwa rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut,” kata Bambang saat dihubungi pada Jumat (25/11/2022).
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan Brigjen Hendra Kurniawan yang pernah menyelidiki dugaan adanya uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret namanya itu.
Komjen Agus justru mempertanyakan, jika memang Hendra Kurniawan pernah menyelidikinya, lantas mengapa penyelidikan itu dihentikan.
“Kenapa kok dilepas sama mereka (Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo) kalau waktu itu benar,” katanya.
Baca Juga: Kasus Suap Tambang Dikaitkan ke Pembunuhan Yosua, Mantan Kabareskrim: Kebetulan saja Bersamaan
Mengenai keterangan Ismail Bolong, Agus menyebut tidak cukup untuk membuktikan dirinya terlibat. Apalagi, keterangan tersebut juga sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan.
“Jangan-jangan mereka (Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan) yang terima dengan tidak meneruskan, malah lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.