“Sekarang kita lebih konkret, berarti peristiwa di tanggal 8 Juli yang terekam CCTV tersebut akan terhapus otomatis paling lama tanggal 15, bener ya,” tanya Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Ini Momen Perdebatan Sengit Saksi Aditya dan Pengacara Arif Rachman soal Kardus Kosong DVR CCTV
“Kurang paham juga itu Pak,” jawab Jafar.
Kemudian, saat hendak kembali bertanya, Hakim Ahmad Suhel menyela Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Begini ya, saudara hal-hal seperti itu silakan simpulkan sendiri,” ujar Hakim Ahmad Suhel.
“Sebentar yang…..” kata Tim Pengacara dari Terdakwa Arif Rachman Arifin tanpa menyelesaikan kalimat karena Hakim Suhel langsung menimpali.
“Enggak usah ditanyakan ke dia, itu sudah pengetahuan umum seperti itu, kalau 7 hari sudahlah, pakai tanggal seperti itu pun dia akan hilang sendiri, gitu loh,” tegas Hakim Ahmad Suhel.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ahmad Suhel pun menegaskan dirinya tidak bermaksud untuk menghalang-halangi Tim Pengacara Terdakwa Arif Rachman Arifin untuk bertanya.
Ia hanya tidak ingin proses sidang berlangsung dengan pertanyaan yang remeh.
Dengan situasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum terlihat mencoba menuntupi ekspresi senyum-senyum di wajah.
Ada yang menunduk dan juga menutup dengan kedua tangan.
Baca Juga: Saksi Aditya Dicecar Pertanyaan, Hakim Tegur Pengacara Arif: Belum Selesai Jawab, Anda Bertanya Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.