JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan pernyataan Ismail Bolong soal aliran dana tambang illegal mengalir ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Tak hanya itu, Hendra Kurniawan juga membenarkan perihal surat laporan hasil penyelidikan dana tambang illegal mengalir ke Kabareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan sesaat sebelum masuk ruang sidang di mana dirinya menjadi terdakwa kasus pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
“Betul-betul (perihal surat laporan hasil penyelidikan dana tambang illegal mengalir ke Kabareskrim Polri-red),” ucap Hendra dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV Masni Rahmawatti.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Marah Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong
Selain itu, Hendra Kurniawan juga mengaku telah ikut memeriksa petinggi Polri yang diduga terjerat kasus aliran dana dari tambang illegal yang dilaporkan oleh Ismail Bolong.
Bahkan Hendra mengatakan, perihal dugaan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus aliran dana tambang illegal sebagai sebuah fakta.
“Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif (ikut memeriksa petinggi Polri yang diduga terlibat kasus tambang ilegal),” kata Hendra Kurniawan.
“(Soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -red) Ya kan sesuai faktanya begitu.”
Sebelumnya heboh di ruang publik, Ismail Bolong melalui video mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Ronny Talapessy Punya Alat Bukti, Ferdy Sambo Lakukan Tembakan Mematikan ke Brigadir J
Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021.
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.
“Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.”
Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan. Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
Baca Juga: Jaksa Garang Tak Lagi Hadir di Sidang Istri Ferdy Sambo, Otto Hasibuan: Jadi Pikiran Negatif Publik
“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.
Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.
Meski mengatakan perbuatannya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, namun Ismail mengaku, telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ujarnya.
“Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.”
Baca Juga: Otto Hasibuan: Perlu Peran Ketua MA, Agar Hakim Sidang Ferdy Sambo Tidak Main Mata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.