Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Bantah Klaim Teddy Minahasa Sabu 5 Kilogram Ada di Bukittinggi, Ternyata Hanya Segini

Kompas.tv - 24 November 2022, 05:45 WIB
kejaksaan-bantah-klaim-teddy-minahasa-sabu-5-kilogram-ada-di-bukittinggi-ternyata-hanya-segini
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membantah klaim pihak Irjen Teddy Minahasa yang menyebut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram ada di Bukittinggi.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin, mengatakan sabu-sabu yang ada di tangan kejaksaan jumlahnya berbeda dengan klaim pihak Teddy Minahasa tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Bukti Baru Sabu 5 Kg yang Masih Utuh akan Ubah Fakta Kasus Teddy Minahasa

"Tidak benar 5 kilogram yang kita jadikan barang bukti dalam persidangan. Totalnya hanya 4.351,38 gram," kata Mustaqpirin dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Mustaqpirin menjelaskan sabu-sabu seberat 4.311,32 gram yang merupakan barang bukti itu disimpan di dua Kejaksaan Negeri, yaitu Kejari Agam dan Bukittinggi. 

Rinciannya, sebanyak 3.638,59 gram sabu-sabu diketahui berada di Kejari Agam. Sedangkan sisanya sebanyak 672,73 gram ada di Kejari Bukittinggi.

Mustaqpirin mengungkapkan alasan barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan di tempat terpisah karena kasusnya dibagi dua. 

Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP karena Tuduhan Jual Sabu 5 Kg, Ternyata Barangnya Masih Utuh di Bukittinggi

"Barang bukti itu disimpan di dua Kejari sebab kasusnya dibagi di dua tempat itu. Bukan di Bukittinggi saja," kata Mustaqpirin.

Sementara soal apakah barang bukti yang dimusnahkan ada yang ditukar dengan tawas, Mustaqpirin enggan berkomentar. Menurutnya itu kewenangan pihak kepolisian untuk mengungkapnya.

"Sekarang kan lagi diselidiki polisi apakah ada yang ditukar atau tidak. Kita serahkan saja hasilnya pada polisi," ujar Mustaqpirin.


 

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga: AKBP Doddy Bertemu LPSK, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba

Teddy Minahasa mencabut semua keterangannya, baik saat diperiksa sebagai tersangka, atau sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.

Demikian hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea. Hotman lantas menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangannya dalam BAP.

Menurut dia, kliennya mencabut keterangan pada BAP karena tuduhan penggelapan barang bukti berupa 5 kilogram sabu ternyata tak mengarah kepada Teddy.

Sebab, lanjut Hotman, barang bukti sabu yang awalnya dikatakan dijual oleh Teddy, nyatanya masih utuh di Bukittinggi, diamankan oleh jaksa sebagai barang bukti untuk persidangan.

Baca Juga: Selundupkan Telepon Seluler ke Lapas Kediri Lewat Roti Tawar, Diduga terkait Urusan Narkoba

"Dicabut (keterangan di BAP) atas dasar sudah ditemukan bukti baru, bahwa barang utuh di Bukittinggi,” kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Hotman meyakini, adanya temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap kliennya itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x