JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada warga lanjut usia (lansia).
Ketetapan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Adapun kebijakan ini berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Pemberian vaksinasi booster kedua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.
Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Pemberian Vaksin booster kedua diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster dosis pertama.
3. Kondisi tubuh sehat.
Vaksinasi booster kedua bagi lansia ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan dan di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Daftar Vaksin yang Wajib bagi Calon Pengantin sebelum Menikah, dari HPV hingga Hepatitis B
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.