Dia mengaku terkena pukulan saat kericuhan terjadi. Tak hanya itu, dia juga mengaku dikeroyok yang menyebabkan dirinya mengalami luka memar di wajah dan kepala.
Dalam laporannya, MMA menjerat pelaku dengan Pasal 170 Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Baca Juga: Munas HIPMI Ricuh, Ganjar Beri Tanggapan
Belajar dari kericuhan tersebut, pihak panitia memutuskan untuk membatasi jumlah peserta. Pembatasan peserta ini dilakukan karena ada potensi kericuhan kembali terjadi.
Kapolres Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, hanya ada tujuh orang per wilayah yang diizinkan mengikuti Munas HIPMI di hari selanjutnya. Sebelumnya, peserta per wilayah yang diizinkan adalah 25 orang.
Puluhan personel gabungan juga dikerahkan lebih banyak untuk mengantisipasi kericuhan.
“Arahan langsung dari Menteri Bahlil, menyampaikan antisipasi kejadian kemarin ada 60 personel berseragam,” kata Iwan, Selasa.
Baca Juga: Buntut Baku Hantam, Peserta Munas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia yang Berkelahi Lapor ke Polisi
Kericuhan rupanya kembali terjadi di Munas HIPMI hari kedua, Selasa malam. Acara itu berlangsung pukul 21.00 WIB dengan agenda Sidang Pleno 1.
Melansir Kompas.com, forum itu kembali ricuh beberapa saat setelah sidang dimulai. Terdengar para peserta saling melemparkan interupsi terkait keputusan Pemimpin Sidang Sementara untuk Pemimpin Sidang Pleno.
Tak sedikit peserta yang nekat naik panggung sidang karena tak sependapat dengan keputusan sidang.
Saat kondisi mulai memanas, pihak panitia pun meminta awak media untuk mundur dan keluar. Rekaman pun tak boleh dinyalakan. Hingga pada pukul 22.20, suasana sudah kondusif.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.