Baca Juga: KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe, Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek dari APBD Papua
Terkait hal ini, Tim Penyidik, lanjut Ali akan segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut.
"Dan KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,"tegas Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Gubernur Papua tersebut dan kasus yang menjeratnya itu.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, dengan alasan sakit.
Tim penyidik pun akhirnya menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Tegaskan Aloysius Renwarin Harus Menghadiri Panggilan Penyidik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.